toto88 slot login – Kejati Jabar Selesaikan 55 Kasus melalui Keadilan Restoratif hingga Mei 2025

Kejati Jabar Selesaikan...
JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat ( Kejati Jabar ) terus mengusulkan beragam tindak pidana untuk diselesaikan melalui restorative justice (keadilan restoratif) hingga Mei 2025. Keadilan Restoratif di Kejaksaan merupakan kebijakan Kejaksaan yang tertuang dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

“Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menyelesaikan perkara pidana melalui RJ sebanyak 55 perkara,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Endang Sri dalam acara Sound of Justice dengan tema “Hukum Rasa Manusia; Bikin Aman, Bukan Bikin Takut” di Auditorium Tommy Koh-Mochtar Kusumaatmadja, Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran, Jatinangor, Sumedang, Rabu (14/5/2025).

Diskusi yang diselenggarakan on-site ini merupakan kerja sama Jaksapedia dan Fakultas Hukum, Universitas Padjadjaran. Lebih lanjut Katarina menjelaskan bahwa semangat dari RJ adalah untuk membumikan keadilan di tengah anggapan hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas.

Baca juga: Duit Rp479 Miliar dari Korupsi Duta Palma Disita Kejagung, Sahroni Apresiasi