toto88 slot login – Ketua MUI Sebut Negara Urus Zakat Itu Sah dan Penting

Dalam ketentuan Fatwa 8/2011 itu, ada dua model pembentukan amil zakat. Pertama, diangkat oleh pemerintah. Kedua, dibentuk oleh Masyarakat, kemudian disahkan oleh pemerintah.
“Pemerintah dan masyarakat sama-sama menjalankan peran penting dalam pengelolaan zakat. Peran pemerintah tidak diabaikan. Partisipasi masyarakat tetap difasilitasi,” kata Kiai Masduki.
Salah satu rujukan dalam konsideran fatwa tersebut adalah pendapat Ibnu Qosim dalam Kitab Fathul Qorib (Syarah Bajuri) yang menjelaskan definisi Amil adalah: seseorang yang ditugaskan oleh imam (pemimpin negara) untuk mengumpulkan dan mendistribusikan harta zakat.
Menurut dia, dalam kitab tersebut terbaca peran negara dalam pembentukan amil zakat. Keterlibatan negara dalam pengelolaan zakat, kata Kiai Masduki, dalam rangka optimalisasi pencapaian tujuan kemasalahatan.
Salah satu kaidah fiqhiyah referensi konsideran Fatwa 8/2011 adalah, Tasharruful Imam ‘alar Ra’iyyah Manuthun bil Mashlahah (Tindakan pemimpin [pemegang otoritas] terhadap rakyat harus mengikuti kemaslahatan).
“Relasi agama dan negara di Indonesia ini khas. Meskipun bukan negara agama, Indonesia bukan nagara yang meminggirkan urusan agama,” ujar alumni Pesantren Sidogiri, Pasuruan, Jawa Timur ini.
Dia mengatakan, relasi agama dan negara bersifat simbiotik. Negara tidak masuk ke wilayah doktirin agama, tapi memfasilitasi tata kelola urusan agama.
Dalam hal zakat, kata Kiai Masduki, bukan negara yang mewajibkan zakat. Itu ranahnya agama. Namun karena zakat berdimensi publik, dapat mendukung pencapaian kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan, negara mendukung, salah satunya dengan membentuk Baznas.
Seperti disebutkan dalam UU 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, Pemerintah membentuk Baznas. Status Baznas adalah lembaga pemerintah nonstruktural, bersifat mandiri, dan bertanggung jawab kepada Presiden.